02 Juli 2010

Koneksi Broadband Jadi Hak Warga Negara Finlandia

JAKARTA, KOMPAS.com - Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang menetapkan koneksi broadband (jaringan pita lebar) sebagai hak yang berlaku bagi setiap warga negara. Mulai 1 Juli 2010, setiap orang Finlandia akan memiliki hak untuk mengakses koneksi Internet broadband dengan kecepatan 1 Mbps (megabit per detik).

Tak cukup hanya itu. Finlandia juga berjanji akan menyediakan kecepatan koneksi Internet untuk setiap orang hingga 100 Mbps pada tahun 2015.

Mulai 1 Juli, seluruh perusahaan telekomunikasi di Finlandia harus mampu menyediakan jaringan broadband kepada seluruh penduduk dengan kecepatan minimum 1 Mbps.

"Kami melihat peran dari Internet bagi orang Finlandia dalam kehidupan sehari hari. Layanan Internet kini tak hanya untuk hiburan," kata Menteri Komunikasi Finlandia Suvi Linden menjelaskan pemikirannya dibalik peraturan ini.

Ia mengatakan, Finlandia telah bekerja keras untuk membangun masyarakat informasi dan dalam dua tahun yang lalu kami menyadari tak semua orang mendapatkan akses. Sekira 96 persen populasi di Finlandia saat ini sudah terhubung ke Internet.

Sebuah polling menunjukkan bahwa awal tahun ini ditemukan hampir 4 dari 5 orang di seluruh dunia mempercayai bahwa akses Internet adalah hak yang fundamental (mendasar).

Waaahhhhh..., kapan hal ini akan terjadi di Indonesia kita yang tercinta ini???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas komentar anda...