Kronologis kejadian...
Pada selasa 15 juli 2008 saya melewati Jl.Antara, pas didepan kantor Satlantas Bengkalis terjadi kegiatan razia kendaraan bermotor. Kendaraan saya dihentikan dan saya diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara.
Lalu kendaraan saya dibawa kekantor satlantas. Petugas YOZY lalu menyerahkan STNK dan kunci motor saya kepada petugas yang berada dibalik meja, Briptu Agus I. Daulay. Dengan petugas ini saya kemudian ditanyai;
Kesimpulannya...
1. Tolong nih, untuk yg mengerti tentang hukum khususnya undang-undang no.14 tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan pencerahan kepada masarakat yang gak begitu melek (seperti sayah
) dengan undang-undang tersebut, agar masyarakat tidak selalu dibodohi oleh aparat yg mencari nafkah dengan membawa-bawa undang-undang (dan seragam) sebagai senjatanya.
2. Untuk Polda Riau tolong tindak lanjuti oknum yg bernama Briptu Agus I. Daulay yang sudah terlalu banyak aduan masyarakat tentang kinerjanya di Polres Bengkalis yang sampai saat ini sepertinya tidak pernah ditanggapi.
3. Mungkin beginilah kiranya apabila Seorang Aparat mendapatkan "Seragam dan pangkatnya" dengan jalan "...ini titipan bapak anu" atau "...ini sudah membayar sekian"
Wassalallam... (dorr... dorrr...)
Pada selasa 15 juli 2008 saya melewati Jl.Antara, pas didepan kantor Satlantas Bengkalis terjadi kegiatan razia kendaraan bermotor. Kendaraan saya dihentikan dan saya diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara.
"selamat siang, tolong surat-suratnya"(kunci motor saya dicabut oleh petugas tsb).
dengan pe-de saya menyerahkan surat-surat yang diminta, karena saya merasa memiliki semuanya.
"...SIM, ada. STNK..., ada. Tetapi ini tertanggal 30 Juni 2008, berarti STNK anda sudah tidak sah dan kendaraan anda harus ditahan (spt yg dikatakan petugas YOZY).
"...wah, maaf pak. Setau saya kalaupun STNK-nya sudah melewati masa perpanjangan atau mati, polisi kan tidak dapat menyita kendaraannya, karena itu ketentuan undang-undang???"
"Anda melawan petugas ya!!!, ayo ikut saya kekantor!!!"
Lalu kendaraan saya dibawa kekantor satlantas. Petugas YOZY lalu menyerahkan STNK dan kunci motor saya kepada petugas yang berada dibalik meja, Briptu Agus I. Daulay. Dengan petugas ini saya kemudian ditanyai;
"...apakah anda tau kesalahan anda?"Tanpa ingin berdebat akhirnya saya menerima putusan (hakim dadakan) Briptu Agus I. Daulay. Dan yang anehnya saya dikenai 2 pasal, Pasal 57 (2) dan 54 (1). Dan saya harus membayar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk dua pasal.
"iya, saya tau pak. Tetapi apakah kendaraan saya harus ditahan? bukannya saya hanya dikenai penilangan dan diberi surat tilang?"
"anda melawan petugas ya!?!? (lagi-lagi kalimat itu), ini razia khusus!!!" (emangnya ada ya razia khusus)
Kesimpulannya...
1. Tolong nih, untuk yg mengerti tentang hukum khususnya undang-undang no.14 tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan pencerahan kepada masarakat yang gak begitu melek (seperti sayah
2. Untuk Polda Riau tolong tindak lanjuti oknum yg bernama Briptu Agus I. Daulay yang sudah terlalu banyak aduan masyarakat tentang kinerjanya di Polres Bengkalis yang sampai saat ini sepertinya tidak pernah ditanggapi.
3. Mungkin beginilah kiranya apabila Seorang Aparat mendapatkan "Seragam dan pangkatnya" dengan jalan "...ini titipan bapak anu" atau "...ini sudah membayar sekian"
Wassalallam... (dorr... dorrr...)
