Tampilkan postingan dengan label atau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label atau. Tampilkan semua postingan

30 September 2009

OS Google akan Jadi Pemenang atau Pecundang?

Sistem operasi (OS) Google yang bakal hadir pada 2010 diramalkan akan mengubah tren penggunaan komputer. Di tengah maraknya persaingan OS, akankah mereka menjadi pemenang, atau justru menjadi pecundang?

Kini Google menjadi 'musuh' berbahaya bagi Microsoft. Setelah sekian lama menjadi pemimpin di jagat search engine, mereka kini membuat Microsoft semakin was-was. Pasalnya Google bersiap 'menusuk' Microsoft dengan senjata barunya, yakni Chrome OS yang ditujukan untuk menggeser 'garda depan' Microsoft yakni Windows.

Muncul banyak spekulasi mengenai proyek open source Google ini. Banyak pihak berharap nantinya Chrome OS ini akan memiliki beberapa fitur seperti:

1. Kecepatan yang lebih dalam membuka sebuah web.
2. User Interface yang minimalis.
3. Google Chrome OS, dapat berjalan pada arsitektur X86, dan juga pada ARM chip.
4. Semua aplikasi berbasis web, langsung dapat berjalan.
5. Lebih cepat, lebih simple dan lebih aman.

Google Chrome OS ini bak 'diukir' oleh seniman-seniman teknologi yang mayoritas menghabiskan waktunya di jagat web. Santer berhembus kabar bahwa OS ini akan menjangkau semua lapisan, dari netbook hingga desktop. Hingga kini pihak Google belum memberi keterangan resmi, mengenai fitur-fitur unggulan pada Chrome OS.

Detiknet.com

15 Juli 2008

Pantasnya disebut apa? Aparat atau Keparat?

Kronologis kejadian...
Pada selasa 15 juli 2008 saya melewati Jl.Antara, pas didepan kantor Satlantas Bengkalis terjadi kegiatan razia kendaraan bermotor. Kendaraan saya dihentikan dan saya diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara.
"selamat siang, tolong surat-suratnya"
dengan pe-de saya menyerahkan surat-surat yang diminta, karena saya merasa memiliki semuanya.
"...SIM, ada. STNK..., ada. Tetapi ini tertanggal 30 Juni 2008, berarti STNK anda sudah tidak sah dan kendaraan anda harus ditahan (spt yg dikatakan petugas YOZY).
"...wah, maaf pak. Setau saya kalaupun STNK-nya sudah melewati masa perpanjangan atau mati, polisi kan tidak dapat menyita kendaraannya, karena itu ketentuan undang-undang???"
"Anda melawan petugas ya!!!, ayo ikut saya kekantor!!!"
(kunci motor saya dicabut oleh petugas tsb).
Lalu kendaraan saya dibawa kekantor satlantas. Petugas YOZY lalu menyerahkan STNK dan kunci motor saya kepada petugas yang berada dibalik meja, Briptu Agus I. Daulay. Dengan petugas ini saya kemudian ditanyai;
"...apakah anda tau kesalahan anda?"
"iya, saya tau pak. Tetapi apakah kendaraan saya harus ditahan? bukannya saya hanya dikenai penilangan dan diberi surat tilang?"
"anda melawan petugas ya!?!? (lagi-lagi kalimat itu), ini razia khusus!!!" (emangnya ada ya razia khusus ??? )
Tanpa ingin berdebat akhirnya saya menerima putusan (hakim dadakan) Briptu Agus I. Daulay. Dan yang anehnya saya dikenai 2 pasal, Pasal 57 (2) dan 54 (1). Dan saya harus membayar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk dua pasal.


Kesimpulannya...
1. Tolong nih, untuk yg mengerti tentang hukum khususnya undang-undang no.14 tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan pencerahan kepada masarakat yang gak begitu melek (seperti sayah ;D ) dengan undang-undang tersebut, agar masyarakat tidak selalu dibodohi oleh aparat yg mencari nafkah dengan membawa-bawa undang-undang (dan seragam) sebagai senjatanya.

2. Untuk Polda Riau tolong tindak lanjuti oknum yg bernama Briptu Agus I. Daulay yang sudah terlalu banyak aduan masyarakat tentang kinerjanya di Polres Bengkalis yang sampai saat ini sepertinya tidak pernah ditanggapi.

3. Mungkin beginilah kiranya apabila Seorang Aparat mendapatkan "Seragam dan pangkatnya" dengan jalan "...ini titipan bapak anu" atau "...ini sudah membayar sekian"

Wassalallam... (dorr... dorrr...)