05 September 2009

Preseden Buruk untuk Pengadilan Tinggi Riau

Vonis bebas untuk Cindra Wijaya alias Acin di Pengadilan Tinggi Riau menambah preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini. Bayangkan orang yang ditangkap langsung oleh Kapolda Riau, justru divonis bebas.

Vonis Acin semakin memperburuk wajah peradilan di Riau, bahkan jadi pembicaraan ditingkat Nasional.
Banyaknya vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Riau, terutama pada kasus-kasus besar, patut dipertanyakan.


Berikut 6 Vonis bebas di Pengadilan Tinggi Riau:

02 Februari 2009
Kasus: Korupsi dana bantuan rumah untuk korban banjir di Rohul dan Kampar
Terdakwa: Mantan Kepala BKS Riau, Darlis Ilyas
Majelis Hakim: Pengadilan Negeri Pekanbaru
Vonis: Pengadilan Negeri Pekanbaru, 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 jt

02 Maret 2009
Kasus: Kepemilikan 3.845 butir ekstasi
Terdakwa: Sudarsi (41) alias Asen
Majelis Hakim: Damdam Bahtiar (ketua), Marti P, Gatot Supramono SH
Vonis: Pengadilan Negeri Pekanbaru, 8 tahun penjara

14 April 2009
Kasus: Penyeludupan ribuan ton aneka jenis barang
Terdakwa: Cing Lam alias Alam
Majelis Hakim: Maulida SH (ketua), H. Sofyan Muchammad SH, Gatot Supramono SH
Vonis: Pengadilan Negeri Pekanbaru, 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 jt

16 Juli 2009
Kasus: Korupsi dana panleg DPRD Riau Rp. 3,6 Milyar
Terdakwa: Mantan Sekretaris DPRD Riau, Ruskin Har
Majelis Hakim: Maulida SH (ketua), Abdul Rochim SH, Nardiman SH
Vonis: Pengadilan Negeri Pekanbaru, 1,3 tahun penjara

05 Agustus 2009
Kasus: Bandar judi Sie Jie
Terdakwa: Cindra Wijaya (42) alias Acin
Majelis Hakim: Sjofian Mochammad SH (ketua), Abdul Rochim SH, Chaidir SH
Vonis: Pengadilan Negeri Pekanbaru, 4 tahun penjara

19 Agustus 2009
Kasus: Pabrik ekstasi
Terdakwa: Hendri Winata alias Acui
Majelis Hakim: Marthen P Thosuly SH (ketua), Gatot Supramono SH, Nardiman SH
Vonis: Pengadilan Negeri Pekanbaru, 4 tahun penjara dan denda Rp. 25 jt

Hakim Pengadilan Tinggi Negeri dan Pengadilan Tinggi sama-sama Sarjana Hukum (SH gituloh...).
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipelajari juga sama. Kitab Undang-undang yang digunakan juga sama, akan tetapi kenapa bisa putusannya berbeda jauh?

Jika kasusnya ringan serta hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri juga ringan, kemudian bebas di Pengadilan Tinggi, itu terlihat masih logis. Karena kemungkinan adanya sedikit perbedaan interperensi hukum.

Akan tetapi ini sangat beda sekali, kasus-kasus yg divonis bebas itu keseluruhannya merupakan kasus besar dan menyedot perhatian publik.

Fenomena vonis bebas Pengadilan Tinggi terhadap kasus di Riau mengindikasikan bahwa Hukum tidak menakutkan bagi orang-orang yang berkantong tebal.

1 komentar:

Terimakasih atas komentar anda...